Berita

Tim PUMA I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah Beserta Barang Bukti

×

Tim PUMA I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah Beserta Barang Bukti

Share this article

Kota Bima,NTB (14/12) – Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aipda Abdul Hafid, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 12 Desember 2023, sekitar pukul 17:30 WITA, di Dusun Oi Wontu Desa Soro Kecamatan Lambu dan Dusun Oi Ncinggi Desa Soro Kecamatan Lambu, tim berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan satu terduga penadah.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan pencurian. Terduga pelaku pencurian, S.R. (25 tahun), warga Dusun Oi Ncinggi Desa Soro, Kecamatan Lambu, dan terduga penadah, Z.N. (34 tahun), warga Dusun Oi Wontu Desa Soro, Kecamatan Lambu, turut diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan laporan aduan masyarakat. Pada Hari Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 12:30 WITA, terjadi pencurian di sebuah kios Super Geprek di Rt. 005 Rw. 003 Dusun Kalende Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Korban, bernama Nurmala Sari, melaporkan kehilangan handphone merk Oppo A17 warna hitam biru.

Tim PUMA I Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti. Berdasarkan informasi, tim melakukan penangkapan di sekitar Desa Soro Kecamatan Lambu dan berhasil mengamankan S.R. dan Z.N. serta satu unit handphone yang diduga hasil curian.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa terduga pelaku, S.R., mengaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban lewat pintu dan mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri. Selanjutnya, barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada terduga penadah, Z.N., seharga Rp. 650.000.

Atas perbuatannya, keduanya kini diamankan di Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bima Kota mengapresiasi kinerja tim PUMA I Polres Bima Kota yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *